Kejati Sumut Dukung Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, menyambut baik pergeseran paradigma penyelesaian sengketa dari pendekatan litigasi menuju mekanisme ADR di sektor publik.
Menurut Muhibuddin, pendekatan tersebut perlu mengedepankan upaya preventif, kolaboratif, cepat, efisien, akuntabel, dan terukur, dengan tetap melindungi kepentingan umum serta keuangan negara.
Ia menilai, pembentukan Adhyaksa Chambers dapat menjadi sarana untuk mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam membantu penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemerintah daerah, BUMN, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ke depannya, sebagai langkah optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara melalui Adhyaksa Chambers, Kejaksaan akan memberikan payung mekanisme yang aman, kredibel, dan profesional bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan secara konstruktif tanpa kekhawatiran yang kontraproduktif,” tegas Muhibuddin.
Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konstruktif tanpa harus selalu berujung pada proses persidangan. Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Libatkan Akademisi Universitas Sumatera Utara
Diskusi publik tersebut turut dihadiri Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, serta sejumlah guru besar Fakultas Hukum USU yang bertindak sebagai narasumber.

