Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM –Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial ST, Jumat (27/3/2026), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kejaksaan menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, PT AKT sebelumnya merupakan kontraktor pertambangan batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang ditandatangani pada 31 Mei 1999. Namun, kontrak tersebut telah diakhiri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

BACA JUGA:  Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Meski kontrak telah berakhir, penyidik menduga PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025. Kegiatan tersebut diduga dilakukan secara ilegal karena tidak lagi memiliki dasar perizinan yang sah.

Selain itu, ST melalui PT AKT dan sejumlah pihak terafiliasi diduga tetap menjalankan operasi pertambangan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Aktivitas tersebut juga diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Namun, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dalam Kasus Dugaan Penambangan Ilegal PT JMB

Atas perbuatannya, ST disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua K3S Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menggelar aksi sosial di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Sabtu (28/3).

Aksi Sosial K3S Kabupaten Badung di Kelurahan Kuta

BADUNG,MENITINI.COM – Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung bekerjasama dengan mitra dan sponsor, yakni Coco Social Found dan Yayasan Bunga Bali menggelar aksi sosial

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top