Kejagung Terima Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun dari PT PSMI

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan sukarela uang senilai lebih dari Rp1 triliun dari PT PSMI terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan sukarela uang senilai lebih dari Rp1 triliun dari PT PSMI terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima penyerahan sukarela uang senilai lebih dari Rp1 triliun dari PT PSMI terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Uang yang diserahkan PT PSMI melalui pihak berinisial VRL tersebut mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000.

Kejaksaan Agung menyebut uang tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam pemanfaatan kawasan hutan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, mengatakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut juga mempertimbangkan kondisi operasional PT PSMI, terutama terkait pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu serta kebutuhan operasional lainnya.

Sebagai bentuk transparansi, uang tersebut kemudian dititipkan oleh penyidik pada Himpunan Bank Negara (Himbara), melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita sejumlah dokumen terkait, serta melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara serta ekspose dengan ahli.

Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Perkara ini bermula dari pengelolaan kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan PT INHUTANI V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.

Dalam penyidikan, Kejagung menduga sejak 2007 PT PSMI melakukan pengelolaan lahan PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka kawasan hutan dan memanfaatkannya untuk perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

Pada 2013, Direksi PT PSMI juga menandatangani nota kesepahaman dengan PT INHUTANI V dengan pola kerja sama kemitraan di sejumlah register. Penyidik menduga kerja sama tersebut dilakukan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

BACA JUGA:  Kejari Karawang Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar

Kejagung menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan dan pembangunan perkebunan tebu tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk perawatan dan pengelolaan.

Langkah tersebut juga akan diikuti dengan pembukaan rekening escrow account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki bisnis di bidang perkebunan, sementara fungsi akuntansi akan ditempatkan di Himbara.

Direktur Penyidikan menegaskan penegakan hukum perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah proses penindakan. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top