JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi berinisial GS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).
GS (53), perempuan asal Ambon, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp31 miliar.
Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Dalam proses hukum, GS dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
- jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, GS bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan komitmen lembaga untuk terus memburu buronan korupsi.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar seluruh DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” ujarnya.*
- Editor: Daton