Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Manado

terpidana pencabulan
Tim SIRI Kejaksaan Agung saat mengamankan DPO Alexander Rottie Perkara Pencabulan Anak. (Foto: Puspenkum)

MANADO,MENITINI.COM- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencabulan anak di bawah umur yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana bernama Alexander Agustinus Rottie (52) ditangkap pada Selasa, 10 Juni 2025, di sebuah rumah makan Coto Maros di kawasan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dari keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Selasa (10/6/2025), dikatakan Alexander terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

BACA JUGA:  Dua WNA Rusia Terlibat Prostitusi Online di Bali, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Badung

Atas perbuatannya, Alexander dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Saat penangkapan, Alexander bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Ia kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman.

Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus buron. Ia meminta seluruh jajarannya agar terus memantau dan menangkap para DPO yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami