JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset tanah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak perusahaannya. Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa (7/10/2025) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., Rabu (8/10), total luas aset yang disita mencapai 20.027 meter persegi, terdiri dari enam bidang tanah di beberapa lokasi di Jawa Tengah.
Rincian aset yang disita antara lain:
- Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
- Satu bidang tanah dan bangunan berupa villa seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
- Empat bidang tanah kosong yang berlokasi di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
Penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang tanda sita di enam lokasi tersebut. Prosesnya berlangsung lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, serta aparat Babinsa dan perangkat desa setempat.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk menelusuri dan mengamankan aset terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex.*
- Editor: Daton