JAKARTA,MENITINI.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka berinisial AW beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tahap II itu dilakukan pada Kamis (13/8/2026).
AW diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara.
Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya serta dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas pada periode 2012 hingga 2022 di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, perkara juga berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung RI pada 2023 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, AW yang disebut berprofesi sebagai Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun bersama ZR dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Perbuatan tersebut diduga terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta, di antaranya kawasan Cawang, Jakarta Timur, dan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, serta tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan menduga AW bersama ZR turut melakukan perbuatan yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal. Dengan demikian, asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta tersebut menjadi tidak jelas.
Atas dugaan tersebut, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair.
Sementara itu, sebagai dakwaan subsidair, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah tahap II, AW selanjutnya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pembuktian perkara. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tertanggal 13 Agustus 2026.
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, status AW masih sebagai tersangka dan seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan. (M-011)
- Editor: Daton

