Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENTINI.COM Kejaksaan Agung memeriksa 16 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin.

BACA JUGA:  Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Tahap II Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Ke-16 saksi yang dipanggil berasal dari berbagai pihak, mulai dari tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, jajaran direktur perusahaan, hingga pengurus yayasan.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

  1. IDMAKN, tenaga ahli pada BGN.
  2. MK, mitra SPPG Pejaten Barat.
  3. GW, staf keuangan PT NGS.
  4. Direktur PT MDT.
  5. Direktur PT AJS.
  6. Direktur PT WMB.
  7. Direktur PT ACG.
  8. Direktur PT BCS.
  9. Direktur PT BMA.
  10. Direktur PT EC.
  11. Direktur PT SSA.
  12. Direktur PT MHT.
  13. Direktur PT MTS.
  14. Yayasan PRL.
  15. Ketua Yayasan HJC dan HJM.
  16. MNH.

Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi maupun pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Satu Saksi, Satu Mangkir dalam Kasus TPPU Tersangka FA

Pemeriksaan terhadap 16 saksi ini menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN untuk periode 2025-2026.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top