Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Penyidikan perkara ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik terdiri atas FD dari Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, dan RDRY yang merupakan staf finance PT SGI.

BACA JUGA:  Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 300 Meter

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kejaksaan Agung, Jumat (14/8).

Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang berada di bawah BGN.

BACA JUGA:  BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan, Putusan MK Hanya Atur Skema Penganggaran

Kejaksaan Agung belum mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan maupun dugaan bentuk penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan. (M

Iklan
Scroll to Top