JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pada Selasa, 1 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi.
Kedua saksi yang diperiksa adalah PRM, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur, dan CLT, Analis Sindikasi PT Bank BNI tahun 2014. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pemberian kredit dari tiga bank, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dengan tersangka atas nama ISL dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara. Kejaksaan menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proses pemberian kredit tersebut.*
- Editor: Daton