Kapolri Terbitkan Maklumat Taat Prokes di Libur Natal dan Tahun Baru

IMG_20201225_081111
ILUSTRASI

DENPASAR, MENITINI.COM Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penerbitan Maklumat Kapolri bertujuan memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” kata Argo, Kamis (23/12/2020).

Maklumat Kapatuhan Prokes

Dalam Maklumat Kapolri, kepatuhan protokol kesehatan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 

BACA JUGA:  Libur Ramadan 2025 Dimajukan, Mulai 21 Maret

Karena itu Kapolri menerbit Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum seperti:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.lex/dom/poll

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami