KAHMI Rekomendasi Pembentukan Provinsi Malra Raya

AMBON, MENITINI.COM-Adanya moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DBO) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2008, bukan bearti menghentikan total aspirasi pemekaran daerah yang datang dari masyarakat. Aspirasi pembentukan DOB merupakan tindakan sah yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan hal itu, Korps Alummi Himpunan Mahasiswa  Islam (KAHMI) menilai, pemekaran DOB sangat dibutuhkan untuk memperpendek pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

BACA JUGA:  Petani dan Nelayan Andalan Siap Bersaing di Lomba KTNA 2024 Provinsi Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *