Perbedaan penerapan pasal itu berimplikasi pada ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur hukuman penjara minimal empat tahun, sedangkan Pasal 3 hanya menetapkan pidana minimum satu tahun.
Selain perbedaan pasal, JPU juga menyoroti pertimbangan Majelis Hakim terkait pidana tambahan uang pengganti. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan alasan kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
JPU menilai putusan tersebut tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan yang diajukan, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan sikap akhir.
“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma.









