JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata. Sikap tersebut diambil usai sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.
Keputusan pikir-pikir dilakukan JPU selama tujuh hari guna mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor.









