Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir atas Putusan Korupsi Jiwasraya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata. Sikap tersebut diambil usai sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.

Keputusan pikir-pikir dilakukan JPU selama tujuh hari guna mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

BACA JUGA:  JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Eks Direktur Utama Nicke Widyawati dalam Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor.

Iklan

BERITA TERKINI

Ilustrasi

Makna dan Filosofi Hari Raya Pagerwesi

Pada hari Rabu, 8 April 2026, umat Hindu merayakan Hari Raya Pagerwesi, sebuah hari suci yang sarat akan makna spiritual dan filosofis. Kata Pagerwesi berasal

Efek Ronaldo

Ronaldo Effect Membuat Sensasi di Dunia Sepak Bola

DENPASAR,MENITINI.COM – Kabar terbaru menyebutkan bahwa tiket pertandingan Timnas Portugal di fase grup Piala Dunia 2026 habis terjual karena tingginya antusiasme. Bahkan, laga kontra Kolombia

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top