Menurut Hasbi, kebijakan tersebut dinilainya janggal. Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil review kajian tahun 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK tahun 2021 dan 2022.
Dalam keterangannya, Hasbi turut mengungkap dugaan adanya penyebaran uang dalam proses pengadaan TIK, meski tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukannya. Ia menegaskan bahwa kunjungan ke prinsipal hanya sebatas memastikan ketersediaan barang tanpa klarifikasi harga. Adapun survei melalui Google Form disebut hanya memastikan Chromebook diterima sekolah, tanpa evaluasi pemanfaatan.
Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU menilai sebagian besar keberatan yang diajukan telah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, JPU berpandangan hal tersebut seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan barang bukti.
Usai persidangan, Roy Riyadi mengimbau seluruh pihak agar tetap menjunjung profesionalisme serta menjaga marwah penegakan hukum.









