JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019–2022.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman. Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dalam perkara ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan berada pada jalur yang benar.
“Jaksa Penuntut Umum menegaskan proses penanganan perkara ini telah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.









