Skandal Kredit Rp1,08 Triliun, Presdir PT Sritex jadi Tersangka

IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, digiring petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit bermasalah senilai Rp1,08 triliun, Rabu (13/8/2025).
IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, digiring petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit bermasalah senilai Rp1,08 triliun, Rabu (13/8/2025). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Skandal kredit bermasalah yang menyeret nama besar PT Sritex kembali mencuat. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

IKL resmi menjadi tersangka pada Rabu (13/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang diduga melanggar hukum.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Modus Dugaan Korupsi

Dalam periode jabatannya sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex (2012–2023), IKL disebut menandatangani sejumlah dokumen penting yang menjadi pintu masuk kredit bermasalah, di antaranya:

  • Mengajukan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng tahun 2019 yang tidak digunakan sesuai tujuan awal.
  • Menandatangani perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020, meski mengetahui peruntukannya tidak sesuai kesepakatan.
  • Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,088 triliun. Angka ini masih menunggu finalisasi penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasal dan Ancaman Hukuman

Penyidik menjerat IKL dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal seumur hidup.

BACA JUGA:  Prabowo Sebut 1.063 Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Janji Tindak Tegas

Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 13 Agustus 2025.*

Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami