Gadis Kolombia Dideportasi, Ini Penyebab Kekasihnya masih Tertahan di Bali

ATL saat dideportasi dari Bandara Ngurah Rai. (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang WN Kolombia berinisial ATL (23), karena mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

WNA asal Kolombia ini tidak membayar makan di sejumlah restoran dan tidak membayar penginapan yang ia tempati. Ia datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Ia bermaksud berlibur ke Bali bersama kekasihnya yang berada dari Singapura.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan pada 7 Juni 2024,  ATL bersama dengan kekasih diboyong petugas Polsek Kuta Selatan atas laporan beberapa pemilik restoran dan penginapan yang dirugikan atas kelakuan ATL yang tak membayar makanan serta biaya penginapan.

BACA JUGA:  Konflik Timur Tengah Picu Pembatalan Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali

Menurut catatan Polsek Kuta Selatan, total ada 5 restoran dan 1 penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bistrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan.

“Akibat tindakan ATL, yang bersangkutan mengalami kerugian. Semuanya ada di wilayah Kuta Selatan,” ucapnya.

Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan ATL dan kekasihnya kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL.  

Keduanya diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024. Saat dilakukan pemeriksaan, gadis kelahiran Medellin Kolombia ini tidak membantah perbuatannya.

BACA JUGA:  Buleleng hingga Nusa Penida Diprakirakan Paling Rentan Kekeringan Saat Kemarau 2026

Ia mengaku melakukan pembayaran makanan yang dipesan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya, ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari.

Hal itu dilakukan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.

Atas hal itu, ia ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada 25 Juni 2024 ATL dideportasi ke Bogota Kolombia dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top