Empat Remaja di Badung Rampok Warga, Tiga Lokasi Jadi Sasaran

konferensi pers POLSEK
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti pistol angin dan handphone hasil rampokan dalam konferensi pers pengungkapan kasus perampokan bersenjata yang dilakukan empat remaja di tiga lokasi di Kuta, Badung, Selasa (29/4/2025).

BADUNG,MENITINI.COM-Aksi kriminal nekat dilakukan empat remaja di wilayah Kuta, Badung, Bali. Berbekal pistol angin menyerupai Glock 19, mereka melakukan perampokan bersenjata di tiga lokasi berbeda dalam satu malam, Sabtu (26/4/2025) dini hari.

Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial DCY (16), RWXT (17), SAP (17), dan KKI (15). Seluruhnya sudah tidak bersekolah dan melakukan aksi perampokan secara berkelompok dengan mengincar korban yang melintas sendirian.

“Mereka mengincar handphone milik korban dan menodongkan air gun untuk mengintimidasi. Meski senjatanya tiruan, aksi ini sangat membahayakan,” ujar AKP Agus dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Aksi pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Bypass Ngurah Rai, dekat gerbang Tol Bali Mandara. Korban berinisial DR yang sedang mengendarai motor dihentikan dan diancam dengan pistol oleh salah satu pelaku. Meski sempat melawan, DR akhirnya menyerahkan ponsel setelah dipukul menggunakan senjata tersebut.

BACA JUGA:  Bangun Tidur Motor Hilang, Dicari Sebulan, Eh Ketemunya di Denpasar!

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.20 WITA, kawanan remaja ini kembali beraksi di Jalan Raya Kuta. Korban kedua, MIH, juga dirampas ponselnya dengan modus serupa.

Aksi ketiga terjadi di Jalan Patih Jelantik, tepat di depan Hotel Central Kuta. Namun saat itu, tim Reskrim Polsek Kuta tengah berpatroli dan berhasil menggagalkan aksi mereka setelah mendapat laporan dari korban pertama melalui hotline 110.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan keempat pelaku saat masih beraksi,” terang AKP Agus.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan karena alasan ekonomi dan tidak memiliki ponsel sendiri. Pistol angin yang digunakan mereka temukan di jalan saat terjadi razia balap liar. Senjata tersebut tidak memiliki magazen maupun peluru.

BACA JUGA:  Diduga Dibunuh Pacar, Driver Online Ditemukan Tewas Dalam Mobil di Sidakarya Denpasar

Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

AKP Agus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari.

“Kalau tidak ada keperluan penting, sebaiknya hindari keluar larut malam. Dan jangan menggunakan perhiasan atau barang mencolok yang bisa mengundang niat pelaku kejahatan,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak, agar tidak terlibat dalam pergaulan yang berujung pada tindak kriminal.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami