DPRD Klungkung Gelontorkan Rp700 Juta untuk Perketat Pengawasan Penduduk Pendatang

Ilustrasi rapat di DPRD Klungkung.

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Klungkung mengalokasikan anggaran sebesar Rp700 juta dalam APBD Perubahan 2026 untuk memperkuat pengawasan terhadap penduduk pendatang (duktang) dan rumah kos. Langkah ini ditempuh guna meningkatkan keamanan, ketertiban, serta memastikan seluruh penduduk nonpermanen tertib administrasi.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat kerja DPRD Klungkung bersama Satpol PP dan Damkar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, unsur kecamatan, hingga kelurahan, Senin (3/8/2026).

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan tambahan anggaran tersebut berasal dari alokasi DPRD sebagai tindak lanjut hasil evaluasi yang dilakukan saat menyerap aspirasi masyarakat.

Menurutnya, pendataan penduduk nonpermanen selama ini masih belum berjalan optimal. Selain itu, sosialisasi terhadap peraturan daerah yang mengatur rumah kos juga dinilai masih perlu ditingkatkan sehingga pengawasan mobilitas penduduk dapat dilakukan lebih efektif.

“Tambahan anggaran ini kami fokuskan untuk pengawasan duktang dan rumah kos. Selama ini pengawasan masih belum maksimal. Kami berharap setelah ada tambahan anggaran ini, pengawasan bisa lebih sering dilakukan. Camat, lurah hingga kepala lingkungan harus lebih aktif turun ke lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Empat Ranperda Disetujui DPRD, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tabanan

Ia menjelaskan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pengawasan di empat kecamatan beserta seluruh kelurahan di Kabupaten Klungkung.

Meski pengawasan diperketat, Anom menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi masyarakat yang datang ke Klungkung untuk bekerja atau mencari penghidupan.

“Kami tidak melarang masyarakat datang ke Klungkung untuk mencari nafkah. Yang kami inginkan adalah seluruh pendatang memiliki administrasi yang jelas dan benar-benar terdata di wilayah tempat mereka tinggal sementara. Dengan begitu keamanan dan ketertiban masyarakat juga lebih mudah dijaga,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap penduduk nonpermanen. Hingga pertengahan 2026, Satpol PP telah menggelar sedikitnya 12 kali inspeksi mendadak (sidak) di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Nusa Penida.

BACA JUGA:  Komisi X DPR Dorong Anggaran MBG Keluar dari Pos Pendidikan Mulai APBN 2027

Dari hasil sidak tersebut, petugas masih menemukan sejumlah penduduk pendatang yang belum melengkapi administrasi kependudukan.

Namun demikian, Suwarbawa mengungkapkan tantangan terbesar bukan pada proses penertiban, melainkan belum tersedianya rumah singgah di Kabupaten Klungkung. Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk menampung sementara penduduk nonpermanen yang terlantar atau akan dipulangkan ke daerah asalnya.

“Permasalahannya kami belum memiliki rumah singgah. Saat ada penduduk non permanen yang harus dipulangkan, kami harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial bahkan pemerintah provinsi karena Klungkung belum memiliki fasilitas tersebut,” katanya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top