BGN Pastikan Program MBG Tetap Berjalan, Putusan MK Hanya Atur Skema Penganggaran

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono. (Foto: Doc. Biro Hukum dan Humas BGN)

JAKARTA,MENITINI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sebagaimana kebijakan pemerintah meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

BGN menegaskan, hasil kajian hukum internal menunjukkan putusan tersebut tidak membatalkan ataupun menghentikan pelaksanaan Program MBG. Putusan MK hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan dilakukan pemerintah secara bertahap.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengatakan BGN sebagai lembaga pelaksana akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar dikutip dari laman BGN, Senin (3/8).

Menurut Mas Dar, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan terkait mekanisme penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

BACA JUGA:  ASEAN dan Australia Perkuat Kerja Sama Kontra-Terorisme, Fokus Lindungi Ruang Publik dan Infrastruktur Vital

Karena itu, pelaksanaan Program MBG tetap berlanjut. Pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran sesuai putusan MK.

Berdasarkan hasil telaah hukum BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, penyesuaian hanya berlaku pada norma penganggaran Program MBG, bukan terhadap dasar hukum maupun keberlangsungan program tersebut.

Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, hasil putusan MK akan menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG ke depan.

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, perubahan tersebut dipastikan tidak memengaruhi kelanjutan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mas Dar.

BACA JUGA:  Sikapi Gugatan Perdata Terhadap 4 Media Online di Denpasar, SMSI Bali Terbitkan Manifesto Kebebasan Pers

BGN juga memastikan putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi lembaga sebagai penyelenggara Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ke depan, BGN menyatakan siap mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah sekaligus memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan optimal sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top