Desa Ini Ngotot Tak Serahkan Retribusi Parkir ke Pemkab Badung

Kepala Dinas Perhubungan Badung A. A Ngurah Rai Yuda Darma, pemungutan retribusi parkir adalah hak pemerintah. Sesuai UU nomor 22 tahun 2009 yang didalamnya membahas tentang pengelolaan perparkiran.

Selain itu,  dari Permendagri Nomor 142 tahun 2017 juga telah menyatakan daerah tersebut masuk menjadi Kabupaten Badung. “Sesuai surat balasan dari Perumda Bhukti Praja Sewaka juga telah mengakui wilayah yang dipungut parkir selama ini wilayah administrasi Kelurahan Kuta,” kata Yuda Darma sambil menunjukkan surat tersebut.

Menurutnya, hal tersebut pun akan dimasukkan dalam adendum dengan LPM Kuta untuk melakukan pengelolaan parkir. Namun dalam penyusunan adendum ini akan menunggu keputusan antara kedua desa adat. Agar nantinya tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. “Nanti keputusannya setelah pertemuan antara kedua desa adat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ada Apa? Menjelang Pemilu Serempak Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar Data Pendudukan Permanen

Sementara disinggung terkait pembagian hasil retribusi, birokrat asal Kerobokan ini menegaskan, seluruhnya masuk ke kas daerah Kabupaten Badung. “Regulasinya sudah mengatur, kalau dikaitkan dengan desa adat, hal itu tidak diatur dalam aturan adat. Sehingga kalau berbicara tentang retribusi semuanya masuk Kabupaten Badung,”tandasnya. M-003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *