Abu Bakar Basyir Bebas 8 Januari, Ini Penjelasan Kemenkumham

BOGOR, MENITINI.COM Abu Bakar Baasyir rencananya Bebas, Jumat 8 Januari 2021. Narapidana kasus terorisme ini menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur, selama 9 tahun, dari vonis 15 tahun.

Hal itu dikatakan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi. “Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur sop, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur, dan sudah melalui proses pidana itu hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Imam Suyudi  di kantornya, Senin (4/1/2021).

Selama di Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan. Remisi tersebut, meliputi remisi umum, dasaswarsa, khsusus, idul fitri dan remisi sakit.

Imam mengatakan Abu Bakar Basyir bebas murni. Dia sudah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. “Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusu,” kata Imam.

BACA JUGA:  Ini Tips Mudik Aman dan Nyaman dari Polri

Menurut Imam, selama menjalani hukuman Ba’asyir sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan. “Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur Sop. Hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Imam lagi. poll/epa



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *