Abu Bakar Basyir Bebas 8 Januari, Ini Penjelasan Kemenkumham

Abu Bakar Ba'syir segera bebas

BOGOR, MENITINI.COM Abu Bakar Baasyir rencananya Bebas, Jumat 8 Januari 2021. Narapidana kasus terorisme ini menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur, selama 9 tahun, dari vonis 15 tahun.

Hal itu dikatakan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi. “Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur sop, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum security, Gunung Sindur, dan sudah melalui proses pidana itu hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Imam Suyudi  di kantornya, Senin (4/1/2021).

BACA JUGA:  Prabowo Pimpin Rapat Bahas Giant Sea Wall, Libatkan Akademisi dan Industri

Selama di Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir mendapat remisi sebanyak 55 bulan. Remisi tersebut, meliputi remisi umum, dasaswarsa, khsusus, idul fitri dan remisi sakit.

Imam mengatakan Abu Bakar Basyir bebas murni. Dia sudah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. “Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusu,” kata Imam.

BACA JUGA:  Magang Nasional Batch I Ditutup, Kemnaker Perkuat Sertifikasi Kompetensi dan Akses Kerja

Menurut Imam, selama menjalani hukuman Ba’asyir sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan. “Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur Sop. Hari Jumat akan kami bebaskan,” kata Imam lagi. poll/epa



Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top