logo-menitini

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Perkara Korupsi Pengaspalan Jalan

Buronan terpidana korupsi Musashi Pangeran Batara setelah ditangkap tim Tabur kejagung RI. (Foto: Menitini/Puspenkum Kejagung)
Buronan terpidana korupsi Musashi Pangeran Batara setelah ditangkap tim Tabur kejagung RI. (Foto: Menitini/Puspenkum Kejagung).

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan terpidana perkara korupsi pengerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar, Musashi Pangeran Batara pada Rabu (11/1/2023).

Musashi Pangeran Batara yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tebo itu diamankan sekitar pukul 23:25 WIB di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap pria 39 tahun itu selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana Musashi Pangeran Batara.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu di Bekasi

Dalam proses pengamanan, terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana. Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.

Musashi Pangeran Batara diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi.

BACA JUGA:  JPU Beber Dugaan Monopoli dan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>