logo-menitini

Tiga Hakim PN Denpasar Diadukan ke Bawas Mahkamah Agung 

Kuasa hukum Agus Widjajanto
Kuasa hukum Agus Widjajanto

Dalam putusan pidana, Widiani dinyatakan bersalah memalsukan dokumen kependudukan (KTP) dari suaminya, Eddy Susila Suryadi. Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Pori Nomor : LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, Widiani dilaporkan menggunakan NIK dari KTP suaminya yang tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar untuk mengurus Akta Perkawinan pada tahun 2015. “Widiani dilaporkan  setelah Eddy Susila Suryadi meninggal, 20 Januari 2019. Seandainya NIK dari KTP Eddy Susila Suryadi tidak terdaftar, tidak mungkin Dinas Dukcapil menerbitkan Akta Perkawinan saat itu,” kata Agus Widjajanto saat dikonfirmasi, Senin, (21/3/2022).

Menurutnya, majelis hakim dalam putusan menghukum Ni Luh Widiani dengan pidana penjara 14 bulan tidak mempertimbangkan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus “Perbuatan Tidak Menyenangkan” di Biak Numfor

“Majelis hakim mengabaikan dan menolak permohonan tim penasihat hukum, melihat dan mempertimbangkan barang bukti yang ada di dalam berkas perkara berupa Akta RUPS tanggal 17 Juni 2013 dan Berita Acara RUPS PT Jayakarta Balindo tanggal 20 Pebruari 2015 dimana NIK KTP yang dikatakan palsu tersebut dipakai dalam pembuatan kedua akta tersebut,” jelas Agus.

Tidak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah belum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan NIK KTP dari Eddy Susila Suryadi adalah palsu.

Sementara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga hakim ini dalam perkara perdata, terkait dengan putusan yang  mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan keluarga Alm. Eddy Susila Suryadi.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Dalam Perkara Perdata Nomor : 94/Pdt.G/2021/PN.Dps, dalam putusannya, majelis hakim ini membatalkan perkawinan, tergugat, Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan menyatakan  Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, Anak dari perkawinan, Ni Luh Widiani dan Eddy Susila Suryadi yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015 batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali