logo-menitini

Tersangka Senpi Ilegal di Denpasar Ngaku Beli Rp2 Juta, Hendak Dijual Rp35 Juta

Tersangka saat diamankan
Tersangka saat diamankan. (Foto: istimewa)

“Anggota kami berpura-pura menjadi pembeli, membuat janji bertemu, dan saat senjata diperlihatkan langsung dilakukan penindakan,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran senjata api ilegal. ASR dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>