“Anggota kami berpura-pura menjadi pembeli, membuat janji bertemu, dan saat senjata diperlihatkan langsung dilakukan penindakan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran senjata api ilegal. ASR dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*
- Editor: Daton









