logo-menitini

Tersangka Illegal Logging Mentawai Segera Disidangkan

Para pejabat Kementerian Kehutanan, Kejaksaan, dan Satgas Garuda PKH meninjau tumpukan kayu hasil sitaan dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Para pejabat Kementerian Kehutanan, Kejaksaan, dan Satgas Garuda PKH saat meninjau tumpukan kayu hasil sitaan dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. (Foto: Pispenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Penanganan kasus illegal logging berskala besar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) bersama penyidik Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) telah menetapkan IM, Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka sekaligus penanggung jawab operasional perusahaan.

IM ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025. Penyidik menyatakan seluruh berkas dan alat bukti telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sah dan Didukung Alat Bukti Lengkap

Dalam perkara ini, aparat turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang disita dari lokasi operasi penindakan, di antaranya 17 alat berat, 9 truk logging, serta 2.287 batang kayu, terdiri dari 90 batang kayu berukuran besar dengan volume 453,62 m³. Selain itu, penyidik juga menyita kapal tugboat TB Jenebora serta kapal tongkang TK Kencana Sanjaya yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat dengan volume mencapai 5.342,45 m³.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>