JAKARTA,MENITINI.COM- Penanganan kasus illegal logging berskala besar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) bersama penyidik Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) telah menetapkan IM, Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka sekaligus penanggung jawab operasional perusahaan.
IM ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025. Penyidik menyatakan seluruh berkas dan alat bukti telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, aparat turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang disita dari lokasi operasi penindakan, di antaranya 17 alat berat, 9 truk logging, serta 2.287 batang kayu, terdiri dari 90 batang kayu berukuran besar dengan volume 453,62 m³. Selain itu, penyidik juga menyita kapal tugboat TB Jenebora serta kapal tongkang TK Kencana Sanjaya yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat dengan volume mencapai 5.342,45 m³.









