Pembunuhan WNA Australia di Vila Munggu, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara
DENPASAR,MENITINI.COM – Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia di Vila Casa Santisya 1, Mengwi, Badung, dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/2). Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) terbukti secara […]
Pembunuhan WNA Australia di Vila Munggu, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara Read More »









