Pertimbangan Hakim, ‘Lord’ Bukan Penghinaan, Haris Azhar-Fatia Dibebaskan

JAKARTA,MENITINI.COM-Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh hakim dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Frasa ‘Lord Luhut’ bukan penghinaan terhadap Luhut.

“Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata hakim dalam persidangan.

Hakim juga menjelaskan kata ‘Lord’ berasal dari bahasa Inggris dengan artinya ‘Yang Mulia’. Hakim memandang penggunaan ‘Lord’ juga bukan digunakan terhadap personal seorang Luhut melainkan jabatan yang diembannya sebagai Menteri dalam kabinet negara.

BACA JUGA:  Perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung Sita Eksekusi 687 Juta Lembar Saham

“Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik,” ujar Hakim.

Hakim juga menyatakan pembicaraan dalam podcast Haris Azhar berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ merupakan penilaian terhadap hasil kajian cepat dari sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan. Kata hakim perusahaan Luhut memiliki kaitan dengan perusahaan tambang di Papua yang dibahas dalam podcast Haris Azhar itu.

Oleh karena itu hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Perkeretapian Medan

“Tidak terbukti sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan pertama,” ucap hakim.

Haris Azhar dan Fatia menyatakan menerima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

  • Editor: Daton