JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (6/3/2025), terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT Angels Products, meskipun Indonesia saat itu mengalami surplus gula. Impor tersebut seharusnya dilakukan oleh BUMN, bukan oleh perusahaan swasta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan sepuluh tersangka lainnya, termasuk Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), serta sembilan tersangka dari sektor swasta.
Sebelum sidang, Tom Lembong menyatakan harapannya agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan kebenaran dapat terungkap. Ia juga mengeluhkan lamanya masa penahanan yang telah dijalaninya selama proses penyidikan.
Sidang ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan sejumlah pihak swasta.