Sabtu, 7 Desember, 2024

Ngamuk di PN Masohi, Warga Haruru Tuding Hakim Minta Uang

Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Net)

MASOHI, MENITINI.COM– Warga Negeri Haruru tuding hakim terkait dugaan minta uang Rp200 Juta, warga Kecamatan Amahai, Maluku Tengah ini ngamuk dengan membawa sejumlah uang di depan Pengadilan Negeri Masohi, Jumat (16/2/2024).

Peristiwa itu terjadi lantaran warga tidak terima, dimintai ratusan juta oleh kuasa hukum terdakwa Jacobis Maatoke, yang mengaku atas permintaan seorang hakim.

Hakim ini yang menyidangkan dugaan pemalsuan ijazah oleh mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haruru, Jacobis Maatoke.

Salah satu keluarga terdakwa Rudi Hutubessy, mengungkapkan aksi protes yang di lakukan oleh keluarga terdakwa merupakan bentuk protes atas tindakan yang dilakukan oleh permintaan uang oleh hakim melalui kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA:  Pemkab Flores Timur Tetapkan Status tanggap Darurat Pascaerupsi Lewotobi Laki-Laki

“Hakim tidak adil, sebelumnya minta uang melalui kuasa hukum, tapi karena keluarga hanya mampu Rp100 juta, orang tua kami di hukum lebih berat dari tuntutan jaksa,” kata Hutubessy.

Keluarga akan terus menuntut hal tersebut, dimana keluarga tidak menerima dengan putusan hakim karena menganggap orang tua mereka tidak bersalah, ucap Hutubessy. 

“Sebagai keluarga, kami tidak terima putusan ini, orang tua kami tidak bersalah. Dia hanya membuat keterangan lulus bukan ijazah palsu, kami akan menuntut masalah ini sampai di manapun,” sebutnya.

Keluarga menilai, hakim tidak adil memutuskan perkara tersebut. Pasalnya, sejumlah saksi yang didatangkan ke persidangan menyebutkan bahwa terdakwa Maatoke tidak ikut melakukan perbuatan pidana.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Subianto Buka Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang

“Hakim minta uang melalui kuasa hukum orang tua kami, Jacobis Maatoke. Namun karana tidak mampu kami hanya menyediakan Rp100 juta. Uangnya pun sudah kami serahkan dan diterima oleh hakim. Dua hari kemudian uang dikembalikan,dan hari ini putusan dijatuhkan,” bebernya.

Dikatakan, Maatoke yang merupakan terdakwa sudah tidak berdaya karena tua, namun mirisnya harus menerima ketidakadilan atas putusan Pengadilan Negeri Masohi Kelas II itu selama 9 bulan penjara.

Aksi protes yang dilakukan warga Haruru dan keluarga korban pukul 09.00 WIT, pasca hakim memvonis menjatuhi hukuman kepada mantan KPN Haruru itu.

Aksi tersebut kemudian diamankan oleh personil Sabara Polres Malteng. Sebelum pembubaran, keluarga gelar aksi sujud serta memastikan kasus tersebut akan diadukan kepada Komisi Yudisial di Jakarta. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Bandung Raya, Beberapa Bangunan Dilaporkan Rusak