Image
Ilustrasi sidang. (Net)

JPU Tuntut Dua Anggota Polisi 8 Tahun Penjara

AMBON, MENITINI.COM-Dua Anggota polisi di Ambon, bernama Sandro Nendisa dan Riyan Gusye Souisa, didakwa atas dugaan kasus pemerkosaan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 8 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Arif M. Kanahau, di persidangan pengadilan negeri Ambon, Selasa (5/12/2023)

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa, menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 Jouncto Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar, menjatuhkan pidana kepada ke dua terdakwa, masing-masing selama 8 tahun penjara.”

BACA JUGA:  Ini Hasil Polisi Mengecek Takaran dan Kualitas BBM di SPBU Jelang Mudik Lebaran

Tuntutan Jaksa berdasar pada hal memberatkan dan meringan. Yang memberatkan, kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, justru malah sebaliknya berbuat tindak pidana.

Perbuatan kedua terdakwa mencoreng nama baik instansi kepolisian selaku lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat. Hal meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan Arif M. Kanahau menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro Nendisa alias Ando dan Rian Gusye Souisa, itu terjadi Senin, 19 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIT, tepatnya di kamar nomor 212, Hotel Budget,bkawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

BACA JUGA:  Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini, Timnas AMIN Bawa 7 Ahli-12 Saksi

Keduanya mengajak dua teman seprofesinya mengkonsumsi minuman keras (Miras) di dalam kamar Hotel tersebut. Akibat dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro Nendisa dan Rian Gusye Souisa melanjutkan pesta miras itu.

Merasa tidak puas dengan suasana miras saat itu, terdakwa Rian Gusye Souisa berinisiatif menelpon korban MS, dan mengajak agar ikut serta dalam pesta miras bersama keduanya terdakwa.

Setibanya korban di kamar hotel, kedua terdakwa lalu meminta korban untuk menunjukan tato di punggung korban yang baru saja dibuat. Dari situlah terjadi kekesan seksual yang dilakukan ke dua terdakwa terhadap korban MS.

Tidak terima dengan perlakuan bejat ke dua terdakwa. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi melalui satuan Propam Polda Maluku, selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Tak Mau Bayar Denda Overstay, Bikin Ribut Dengan Petugas, WNA Prancis Dideportasi 

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

RSU Bakti Rahayu Gandeng Sejumlah Lembaga Lakukan Aksi Amal Operasi Bibir Sumbing

AMBON, MENITINI.COM – Dalam rangka memperingati hari Buruh Internasional atau Mayday, Rumah Sakit Umum Bakti Rahayu bekerja sama…

ByByHE NMei 2, 2024

Di Mataram, Presiden Jokowi Gowes Sepeda Bambu

MATARAM,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menikmati Rabu pagi, 1 Mei 2024 dengan bersepeda di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara…

ByByRedaksiMei 2, 2024
JPU Tuntut Dua Anggota Polisi 8 Tahun Penjara | Berita Menitini