AMBON, MENITINI.COM-Dua Anggota polisi di Ambon, bernama Sandro Nendisa dan Riyan Gusye Souisa, didakwa atas dugaan kasus pemerkosaan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 8 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Arif M. Kanahau, di persidangan pengadilan negeri Ambon, Selasa (5/12/2023)
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa, menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 Jouncto Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar, menjatuhkan pidana kepada ke dua terdakwa, masing-masing selama 8 tahun penjara.”
Tuntutan Jaksa berdasar pada hal memberatkan dan meringan. Yang memberatkan, kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, justru malah sebaliknya berbuat tindak pidana.
Perbuatan kedua terdakwa mencoreng nama baik instansi kepolisian selaku lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat. Hal meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum terdakwa.
Sebagaimana dalam dakwaan Arif M. Kanahau menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro Nendisa alias Ando dan Rian Gusye Souisa, itu terjadi Senin, 19 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIT, tepatnya di kamar nomor 212, Hotel Budget,bkawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Keduanya mengajak dua teman seprofesinya mengkonsumsi minuman keras (Miras) di dalam kamar Hotel tersebut. Akibat dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro Nendisa dan Rian Gusye Souisa melanjutkan pesta miras itu.
Merasa tidak puas dengan suasana miras saat itu, terdakwa Rian Gusye Souisa berinisiatif menelpon korban MS, dan mengajak agar ikut serta dalam pesta miras bersama keduanya terdakwa.
Setibanya korban di kamar hotel, kedua terdakwa lalu meminta korban untuk menunjukan tato di punggung korban yang baru saja dibuat. Dari situlah terjadi kekesan seksual yang dilakukan ke dua terdakwa terhadap korban MS.
Tidak terima dengan perlakuan bejat ke dua terdakwa. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi melalui satuan Propam Polda Maluku, selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (M-009)
- Editor: Daton