DENPASAR,MENITINI.COM-Persidangan kasus pengeroyokan keluarga besar akhirnya mencapai garis finis di Pengadilan Negeri Denpasar. Lima terdakwa dalam sidang yang digelar Selasa (4/3), yaitu N alias Pak S (57), M (53), SA (43), B alias Bet (36), dan SM (26), kompak divonis empat bulan penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mereka bersalah mengeroyok korban, D (39), yang belakangan diketahui sedang hamil enam bulan. Vonis ini lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tampaknya cukup puas dengan keputusan hakim. “Menerima yang mulia,” ujar JPU dengan nada pasrah.
Kasus ini bermula dari perdebatan yang, jujur saja, sepele: pembagian daging kurban. Kejadian ini berlangsung pada 25 Juni 2024 di sebuah perumahan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Korban, D, yang sedang memberi makan anjing liar, menyinggung bahwa dia tidak menerima jatah daging kurban dari keluarga terdakwa. Namun, dia menegaskan sudah mendapat bagian dari panitia lingkungan.
Mungkin karena sedang kurang asupan protein, N tiba-tiba naik pitam dan menyebut korban dengan istilah yang kurang layak dicetak di koran. Tak mau kalah, SM ikut-ikutan mengomentari kehidupan pribadi korban, menyatakan bahwa lebih baik memelihara anak daripada anjing. Korban yang tak terima langsung membalas, “Lebih najis mana, ngasih makan anjing atau korupsi catatan daging kurban?”
Adu mulut berubah jadi adu jotos. B melempar bungkusan nasi—mungkin harapannya korban cukup kenyang dan lupa masalah. Tapi, sayangnya korban masih sadar. N, yang rupanya lebih memilih tangan kosong, mendaratkan pukulan di pipi korban. SA menyusul dengan jurus helm terbang ke kepala korban.
Situasi makin tak terkendali. SM mendorong korban masuk rumah, sementara M mencakar tangannya, mungkin mengira sidang ini adalah sesi uji coba manicure gratis. SA yang sepertinya sangat percaya dengan manfaat helm dalam bela diri, kembali mengayunkan benda itu ke kepala korban, diikuti tendangan rusuk dari B. Aksi puncaknya, N menyikut pundak korban dan SA menyeretnya masuk rumah. Begitu selesai, mereka keluar dan menutup pagar, mungkin berharap drama ini berakhir layaknya sinetron episode terakhir.
Namun, hidup bukan sinetron. Berdasarkan visum dari RS, korban mengalami berbagai luka akibat benturan benda tumpul, bahkan ada luka gigitan yang diduga berasal dari SM—mungkin sebagai pengganti stempel persetujuan dalam duel jalanan.
Meski ada faktor yang meringankan, seperti peran terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan riwayat kesehatan yang kurang prima, tetap saja aksi kolektif ini membawa mereka ke balik jeruji besi selama empat bulan. Dan yang pasti, peristiwa ini menambah daftar panjang perdebatan soal daging kurban yang akhirnya berujung di pengadilan.
- Editor: Daton