GA Warga Negara Asing (WNA), Asal Belanda Dideportasi ke Negaranya, Diduga Terlibat Gerakan Separatisme di Maluku.

WNA Asal Belanda Dideportasi ke Negaranya, Diduga Terlibat Gerakan Separatisme

AMBON,MENITINI.COM – Ingin menjadi pahlawan kesiangan, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial GA dideportasi ke negara asalnya karena diduga terlibat gerakan separatisme di Maluku. Kepala Kantor Imigrasi I TPI Ambon Abdulraab Ely menyatakan pendeportasian GA karena diduga memiliki hubungan dengan Republik Maluku Selatan (RMS) dan terlibat dalam upaya menghasut warga salah satu desa […]

WNA Asal Belanda Dideportasi ke Negaranya, Diduga Terlibat Gerakan Separatisme Read More »

Proses pendeportasian seorang WNA Brazil dari Bandara Ngurah Rai

Habis Bekal, Overstay Delapan Bulan, WNA Brazil Dideportasi

BADUNG,MENITINI.COM– Pria berkewarganegaraan Brazil dideportasi Kanwil Kumham Bali Kamis (13/4). Lelaki berinisial WCDAF (36) dideportasi karena overstay, sehingga terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlaku

Habis Bekal, Overstay Delapan Bulan, WNA Brazil Dideportasi Read More »

WNA Rusia berinisial IC dideportasi ke negaranya akibat berpose tak senonoh di Gunung Agung

Berpose tak Senonoh di Gunung Agung, Turis Rusia Ini Dideportasi dari Bali

DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang wisatawan asal Rusia berinisial IC (24) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada Selasa (4/4/2023). Sebelumnya, IC viral di media sosial gara-gara berfoto tidak senonohnya, melepas celana dan memperlihatkan alat kelaminnya saat berdiri di atas puncak Gunung Agung, Karangasem pada tanggal 18 Maret 2023. Hal tersebut mendapat kecaman dari

Berpose tak Senonoh di Gunung Agung, Turis Rusia Ini Dideportasi dari Bali Read More »

Deportasi

Tak Denda Overstay, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

DENPASAR,MENITINI.COM-Dua warga negara asing (WNA) Nigeria dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian yakni Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) tidak sanggup membayar biaya overstay.  Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, terkait overstay sudah terkandung dalam Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor

Tak Denda Overstay, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali Read More »

Proses pendeportasian Arsenii Frolov melalui Bandara Ngurah Rai

WNA Rusia Dideportasi Lagi, Kali Ini Bekas Tahanan Lapas Narkotika

BADUNG, MENITINI.COM – Seorang WNA eks tahanan narkoba Lapas Narkotika Bangli dideportasi oleh Kanwil Kumham Bali pada Kamis (14/3) malam melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pria berkewarganegaraan Rusia dengan nama Arsenii Frolov (27) diterbangkan pukul 19.50 wita, dengan pengawalan 3 petugas Rudenim Denpasar. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke

WNA Rusia Dideportasi Lagi, Kali Ini Bekas Tahanan Lapas Narkotika Read More »

Warga Negara (WN) Kazakhstan berinisial AK (29) saat berada di Bandara Nugrah Rai.

Overstay, WN Kazakhstan Dideportasi

BADUNG,MENITINI.COM-Seorang Pria Warnga Negara (WN) Kazakhstan berinisial AK (29) overstay selama sebulan dan akhirnya dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, AK dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Overstay, WN Kazakhstan Dideportasi Read More »

Scroll to Top