Berpose tak Senonoh di Gunung Agung, Turis Rusia Ini Dideportasi dari Bali

DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang wisatawan asal Rusia berinisial IC (24) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada Selasa (4/4/2023).

Sebelumnya, IC viral di media sosial gara-gara berfoto tidak senonohnya, melepas celana dan memperlihatkan alat kelaminnya saat berdiri di atas puncak Gunung Agung, Karangasem pada tanggal 18 Maret 2023. Hal tersebut mendapat kecaman dari masyarakat karena Gunung Agung merupakan kawasan yang disucikan.

Menyikapi hal itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tim selanjutnya memanggil IC yang tinggal di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan IC memenuhi panggilan ke kantor Imigrasi, pada 17 Maret 2023. Penyidik Imigrasi memintai keterangannya terkait keberadaan dan kegiatannya selama di Bali, termasuk izin tinggal di Indonesia. 

BACA JUGA:  Sering Berbuat Onar dan Over Stay, Pria Asal Aljazair Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Dari hasil pemeriksaan, bule ‘asusila’ itu diketahui baru pertama kali ke Indonesia.

“Dia tiba pada 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dan masuk menggunakan Visa On Arrival (VOA). Namun IC memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang habis masa berlaku pada 12 April 2023,” ungkap Sugito, Rabu (5/4/2023).

Sugito menyatakan bahwa Imigrasi menghormati proses hukum adat yang berjalan, sehingga IC harus menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu sebelum kemudian diproses secara keimigrasian. Diungkapkanya, pada Minggu 2 April 2023 telah dilakukan prosesi upacara pembersihan (pengerapuh), dimana IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang berada di Gunung Agung. 

Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih Kabupaten Karangasem yang dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Gusti Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan Petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. 

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, 5 Orang Kembali jadi Tersangka

“Jadi, IC telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tegasnya. 

Dikatakan Sugito, IC di deportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai. Dan, dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow). “Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan,” terang Sugito. (M-003)