Sabtu, 27 Juli, 2024
Proses pendeportasian Arsenii Frolov melalui Bandara Ngurah Rai

Proses pendeportasian Arsenii Frolov melalui Bandara Ngurah Rai. (Foto: M-003)

BADUNG, MENITINI.COM – Seorang WNA eks tahanan narkoba Lapas Narkotika Bangli dideportasi oleh Kanwil Kumham Bali pada Kamis (14/3) malam melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pria berkewarganegaraan Rusia dengan nama Arsenii Frolov (27) diterbangkan pukul 19.50 wita, dengan pengawalan 3 petugas Rudenim Denpasar. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan Arsenii Frolov dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sehingga Imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian WNA tersebut.“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” terang Anggiat, Rabu (15/3).

BACA JUGA:  Sering Berbuat Onar dan Over Stay, Pria Asal Aljazair Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Dipaparkannya, AF datang ke Indonesia pada Januari 2019 menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya. Ia datang ke Indonesia dengan maksud berlibur di Bali. Namun WNA dengan perawakan bertubuh besar ini kemudian ditangkap pihak kepolisian di depan Kantor Polsek Nusa Dua atas kepemilikan barang terlarang berupa sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram. Atas perbuatannya tersebut, AF divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan 2 tahun penjara.

Usai menjalani masa hukumannya selama 2 tahun di Lapas Narkotika Bangli, ia kemudian dinyatakan bebas pada 30 Januari 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar, untuk dilakukan pendeportasian.

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AF ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 31 Januari 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

BACA JUGA:  Tuntas Sudah Deportasi WNA Taiwan, Pelaku Kejahatan Siber

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 43 hari dan telah siapnya administrasi, AF dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif. Sehingga pendeportasian yang bersangkutan dapat dilakukan sesuai jadwal. (M- 003)