Overstay, WN Kazakhstan Dideportasi

BADUNG,MENITINI.COM-Seorang Pria Warnga Negara (WN) Kazakhstan berinisial AK (29) overstay selama sebulan dan akhirnya dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, AK dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (red:overstay) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Diketahui sebelumnya pada 22 Mei 2022 silam, AK tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan, tujuan AK pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur dan belajar olahraga selancar. AK memiliki visa yang berlaku selama 60 hari sampai 20 Juli 2022, dan ia telah dua kali memperpanjang izin tinggalnya sehingga ia bisa tinggal sampai dengan 15 Januari 2023.

BACA JUGA:  Turis Australia Meninggal di Bali Setelah Melompat Dari Baiyun Restoran Hotel Kempenski

Diketahui bahwa dirinya mengaku salah membaca informasi yang tertulis dalam e-visa miliknya yaitu pada kolom yang tertera “Tanggal Terakhir Visa dapat digunakan 15 Februari 2023” padahal seharusnya ia mengacu pada izin tinggal yang berlaku sesuai dengan perpanjangan yang telah ia lakukan. Atas kealpaannya tersebut ia overstay selama 31 hari dan mengaku lebih memilih dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya beban (denda).

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” jelas Anggiat.

BACA JUGA:  Dukung Material Untuk Gereja, Satgas Yonif 721 Buktikan Kemanunggalan

Selanjutnya karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AK ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 15 Februari 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AK didetensi selama 17 hari dan siapnya administrasi, akhirnya AK dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal.

Menggunakan maskapai Qatar Airways, AK diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 01.05 WITA, dengan nomor penerbangan QR961 rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha – (ALA) Almaty International Airport, Kazakhstan. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. AK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA:  Tak Mau Bayar Denda Overstay, Bikin Ribut Dengan Petugas, WNA Prancis Dideportasi 

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. (M-011)

  • Editor: Daton