Dideportasi, Tiga WNA Beda Negara, Beda Kasus

KUTA, MENIT INI – Tiga orang WNA berbeda negara dan berbeda kasus dideportasi bersamaan oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa  (9/8/2022).

Mereka yaitu CGAB (75) WN Belanda, SAP (55) WN Jerman, dan AA (39) WN Rusia. Ketiga WNA itu sebelumnya ditangani oleh kantor imigrasi lintas wilayah, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Karena saat itu pendeportasian belum dapat dilakukan, mereka kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah tiket dan berkas dokumen administrasi siap, mereka kemudian dideportasi dan terancam ditangkal masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Bali,  Anggiat Napitupulu mengatakan, CGAB, SAP, dideportasi masing-masing ke negara asal yaitu Amsterdam – Belanda dan Berlin – Jerman. Sedangkan AA yang memiliki dwi kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman, dipulangkan ke Munich, Jerman.

BACA JUGA:  Terkait Perkara Emas Surabaya, Manager UBPP LM Diperiksa sebagai Saksi

Ketiganya diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai, dengan nomor penerbangan KL 836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita. Proses pendeportasian dikawal ketat 6 petugas Rudenim Denpasar. “CGAB, SAP, dan AA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” katanya Kamis (10/8) malam.

CGAB dan SAP dideportasi karena overstay sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mengacu aturan itu, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlaku dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. 

BACA JUGA:  Dampak Letusan Gunung Ruang, 169 Penumpang ke Jepang dan China Gagal Terbang dari Bandara Ngurah Rai

Sebelumnya, CGAB WN Belanda diamankan di Pringgarata, Lombok Tengah oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Yang bersangkutan diketahui overstay 470 hari sejak 12 Maret 2021 dan mengaku tak memiliki biaya perpanjangan ITAS wisatawan lansia, karena uangnya terpakai operasi usus buntu dan hernia pada Januari hingga September 2021.

Ia juga berkilah uang pensiunan yang semestinya ia dapatkan 1.500 Euro atau sekitar 25 juta rupiah hanya dapat dicairkan sekitar 450 Euro atau sekitar lima juta rupiah. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan harus membayar hutang untuk biaya pengacara kasus anak kandungnya, yang tersangkut kasus narkoba di Belanda. 

Untuk SAP, pria kelahiran Brugge – Jerman itu diamankan Kanim Kelas I TPI Mataram karena izin kunjungan Visa on Arrival yang bersangkutan telah habis masa berlakunya selama dua tahun dua bulan sejak 12 April 2020.

BACA JUGA:  Penyesuaian Alur Penjemputan dan Pengantaran Penumpang Domestik di Bandara Ngurah Rai

Sedangkan untuk AA diketahui menjadi subjek laporan masyarakat Desa Sanur Kauh yang dianggap meresahkan masyarakat. Saat itu AA tinggal di sebuah hotel di Sanur pada Juni 2022. Dalam pengakuannya, AA menyampaikan terjadi konflik antara dirinya dan pemilik penginapan karena menganggap dirinya tidak mendapatkan fasilitas di penginapan sesuai kesepakatan. “Komunikasi antara pihak penginapan dan AA tidak berjalan dengan baik dan akhirnya AA pun diminta untuk meninggalkan penginapan,”  katanya.

Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah CGAB, SAP, dan AA didetensi, jajaran Rudenim Denpasar telah mengupayakan koordinasi ke pihak terkait dalam penyediaan tiketnya dan kesiapan administrasi yang diperlukan. Ketiga WNA itu dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal. M-003