Sabtu, 27 Juli, 2024
Proses pendeportasian seorang WNA Brazil dari Bandara Ngurah Rai

Proses pendeportasian seorang WNA Brazil dari Bandara Ngurah Rai. (Foto: M-003)

BADUNG,MENITINI.COM– Pria berkewarganegaraan Brazil dideportasi Kanwil Kumham Bali Kamis (13/4). Lelaki berinisial WCDAF (36) dideportasi karena overstay, sehingga terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlaku dan masih berada dalam Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan pria asal Negeri Samba tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 11 Mei 2022, dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival dan telah diperpanjang satu kali berlaku sampai 09 Juli 2022. Tujuan WCDAF pergi ke Indonesia adalah untuk berlibur dengan berselancar di wilayah Bali. Ia mengaku selama tinggal di Bali kerap berselancar di Pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta Reef dan Green Bowl mengandalkan tabungan yang dimiliki.

BACA JUGA:  Tak Paham Aturan Imigrasi, WNA Latvia Dideportasi Karena Overstay

Namun, karena kehabisan bekal yang bersangkutan tidak bisa mengurus kepulangan ke negaranya sehingga overstay delapan bulan lebih atau tepatnya 251 hari. Walaupun berdalih hal kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.).

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 20 Maret 2023, untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian. Setelah didetensi 25 hari dan siap administrasi, akhirnya WCDAF dideportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada tanggal 13 April 2023 pada malam hari.

BACA JUGA:  Ini Sebabnya, Dua Produser “Pick Me Trip In Bali” Dideportasi

Ia diterbangkan menuju  ke Sao Paulo Guarulhos International Airport, Brasil dengan dikawal tiga petugas Rudenim Denpasar. Setelah dideportasi, dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutupnya. (M-003)

  • Editor: Daton