Sidang Perdana Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Laptop

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, NAM, dibawa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, NAM, dibawa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025)."l (Foto; Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengungkap dugaan praktik korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022. Jaksa menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun akibat pengadaan perangkat teknologi yang dinilai tidak tepat sasaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1), memaparkan bahwa pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) dilakukan tanpa perencanaan yang sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA:  Satgas PKH Tinjau Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya

Menurut jaksa, pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, perangkat yang dibeli justru dinilai gagal dimanfaatkan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Iklan

BERITA TERKINI

Ilustrasi wasit

FIFA Umumkan Daftar Wasit Piala Dunia 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – FIFA resmi merilis daftar perangkat pertandingan untuk ajang Piala Dunia FIFA 2026, yang akan menjadi edisi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia. Sebanyak

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top