JAKARTA,MENITINI.COM – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengungkap dugaan praktik korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022. Jaksa menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun akibat pengadaan perangkat teknologi yang dinilai tidak tepat sasaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1), memaparkan bahwa pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) dilakukan tanpa perencanaan yang sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut jaksa, pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, perangkat yang dibeli justru dinilai gagal dimanfaatkan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).









