JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan perintangan proses hukum terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penunjukan barang bukti.
Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, terungkap adanya dugaan pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng agar diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, saksi juga menerangkan adanya pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.









