SURABAYA,MENITINI.COM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Buronan tersebut ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2026, di kawasan Komplek Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, terpidana yang diamankan berinisial Frengky Ratu Taga. Ia merupakan DPO pertama yang berhasil ditangkap Kejaksaan pada tahun 2026.
Frengky Ratu Taga diketahui berstatus terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.









