Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya

Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya
Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Narkotika Asal Kejati NTT di Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA,MENITINI.COM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Buronan tersebut ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2026, di kawasan Komplek Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, terpidana yang diamankan berinisial Frengky Ratu Taga. Ia merupakan DPO pertama yang berhasil ditangkap Kejaksaan pada tahun 2026.

Frengky Ratu Taga diketahui berstatus terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top