JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Buronan bernama Muraker Kristian Lumban Gaol diamankan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (21/1/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana.
“Yang bersangkutan diamankan dalam kondisi kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/1/2026).
Muraker Kristian Lumban Gaol, pria berusia 31 tahun, merupakan terpidana dalam perkara pidana sebagaimana diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 640 K/Pid/2024 tertanggal 14 Juni 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan sebelumnya.
Mahkamah Agung menyatakan Muraker terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah dengan ancaman kekerasan. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.









