Satgas PKH Tinjau Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung lokasi penegakan hukum di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung lokasi penegakan hukum di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM –  ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung lokasi penegakan hukum di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Peninjauan ini dilakukan terkait penertiban kawasan hutan dan dugaan aktivitas tambang ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Dalam penyidikan tersebut, seorang tersangka berinisial ST telah ditetapkan karena diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.

Satgas PKH sebelumnya juga telah memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Namun, karena tidak dipenuhi, langkah penegakan hukum kemudian ditempuh oleh Kejaksaan Agung melalui mekanisme penyidikan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mengungkap keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC. Untuk mendalami kasus tersebut, aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal tersebut. Kejaksaan menyebut, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal alternatif lainnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi serta berkoordinasi dengan ahli dan auditor untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, Kejaksaan juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama tersangka, keluarga, serta pihak yang diduga terafiliasi, sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:  Viral Hina Nyepi, WNA Swiss Ditahan Polda Bali

Peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top