logo-menitini

Satgas PKH Kuasai Kembali 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Negara

etua Satgas PKH Febrie Adriansyah bersama Kasum TNI Richard Taruli H. Tampubolon dalam konferensi pers penertiban kegiatan pertambangan di kawasan hutan, Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 28 Agustus 2025
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon saat menyampaikan laporan capaian penguasaan kembali kawasan hutan negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan dalam pengembalian aset negara berupa kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Hingga saat ini, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali negara mencapai 3.314.022,75 hektare.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan laporan capaian tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).

Dari total luas hutan yang berhasil diamankan, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian:

  • 833.413,46 hektare dialokasikan untuk PT Agrinas.
  • 81.793 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo.
  • Sementara 2.398.816,29 hektare lainnya masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
BACA JUGA:  Skandal Kredit Rp1,08 Triliun, Presdir PT Sritex jadi Tersangka

Fokus Baru: Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Selain perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini memperluas fokus pada penertiban pertambangan tanpa izin (IPPKH) di kawasan hutan. Berdasarkan data awal, luas lahan yang akan dikuasai kembali akibat aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai 4.265.376,32 hektare.

Lahan hasil penguasaan kembali tersebut rencananya akan dikelola sementara melalui Kementerian BUMN dan diserahkan kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) agar memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Tidak Hanya Pendekatan Pidana

Febrie menegaskan, strategi Satgas PKH bukan semata berorientasi pada penindakan pidana, melainkan mengutamakan penguasaan kembali aset negara. Para pelaku diwajibkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Namun, jika ada pihak yang tidak kooperatif, maka penyelesaian akan ditingkatkan ke ranah hukum pidana, termasuk melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Langkah penertiban kawasan hutan ini diharapkan dapat diterima positif oleh para pelaku usaha. Jika berhasil, kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam untuk rakyat. Jika gagal, penegakan hukum tegas akan diterapkan,” tegas Febrie.

Kolaborasi Multi-Lembaga

Laporan capaian Satgas PKH turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain: Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kepala Staf Umum TNI sekaligus Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Komjen Pol Syahardiantono, Kabareskrim Polri sekaligus Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH., Mayjen TNI M. Ali Ridho, Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

BACA JUGA:  BMKG: Akhir 2025 Indonesia Akan Masuk La Niña, Hujan Bisa Lebih Sering dan Lebih Deras

Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali