Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. (Foto: Istimewa)

Hasil verifikasi posko Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Salah satunya, PT AKT terbukti menggunakan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, yang menjadi dasar pencabutan izin sejak 2017.

Selain itu, perusahaan juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang. Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenakan sanksi denda berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025 dengan nilai mencapai Rp4,248 triliun, yang dihitung dari denda Rp354 juta per hektare.

BACA JUGA:  JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan lapangan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan aparat.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya langkah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top