Hasil verifikasi posko Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Salah satunya, PT AKT terbukti menggunakan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, yang menjadi dasar pencabutan izin sejak 2017.
Selain itu, perusahaan juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang. Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenakan sanksi denda berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025 dengan nilai mencapai Rp4,248 triliun, yang dihitung dari denda Rp354 juta per hektare.
Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan lapangan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan aparat.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya langkah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.









