Residivis Dibekuk, Barang Bukti Sebanyak Ini Diamankan di Kediaman Karang Panjang

Edsan Lilihata, Residivis Narkoba Ditangkap Dikediamannya, Karang Panjang, Kota Ambon
Edsan Lilihata, Residivis Narkoba Ditangkap Dikediamannya, Karang Panjang, Kota Ambon.

AMBON,MENITINI.COM-Tekat untuk berantas pemakai dan pengedar narkoba di Kota Ambon, maka Kepolisian Daerah Maluku bekerja keras menangkap pelaku Edsan Lilihata, yang merupakan residivis narkoba di kediamannya, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pria 44 tahun itu ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram.

Edsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:  Kurir Narkoba Asal Rusia Terancam Hukuman Mati, Transaksi Pakai Bitcoin

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami