logo-menitini

Polda dan Kemenkumham Tegaskan Tidak Ada Kampung Rusia di Bali

Polisi anggota Satlantas Polres Badung membantu menyeberangkan seorang wisatawan di Jalan Jl. Raya Batubelig – Petitenget Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.
Foto ILustrasi: Polisi anggota Satlantas Polres Badung membantu menyeberangkan seorang wisatawan di Jalan Jl. Raya Batubelig – Petitenget Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung. (Foto: istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Kabid Humas Polisi Daerah (Polda) Bali menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) terkait  dengan wilayah eksklusif atau yang disebut dengan kampung bagi warga negara asing (WNA) asal Rusia, di Bali. 

“Tidak ada kampung bule di Bali. Kita harus bersyukur banyak wisatawan asing yang berdatangan dan tidak membuat pelanggaran,” kata Kombes Satake kepada awak media, pada Rabu (29/3/2023).

Kombes Satake mengatakan, pihak kepolisian sudah menyelidiki dan tidak ada kampung turis. Ia menegaskan jika nanti para wisatawan itu melakukan pelanggaran tetap akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum di Indonesia

BACA JUGA:  Kasus Kriminal 2025 Naik, 225 WNA Terlibat Tindak Pidana di Bali

“Kalau melakukan pelanggaran pasti kami kerja sama dengan Imigrasi dan akan tindak tegas. Kalau mereka datang berwisata, kita bersyukur,” tegasnya. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu juga memberikan keterangan senada. Anggiat menegaskan tidak benar adanya perkampungan warga asing di Bali. 

“Jadi, tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area,” kata Anggiat Napitupulu. Ia mencontohkan adanya vila yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu. Namun banyaknya warga asing yang melanggar ketertiban umum kemungkinan besar belum banyak dipahami. Termasuk tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. 

BACA JUGA:  Awal Tahun, Ribuan Personel Polda Bali Naik Pangkat: Kapolda Tekankan Tanggung Jawab Baru

Anggiat juga mengatakan, pihaknya seluruh jajaran Imigrasi se-Bali sudah rutin melaksanakan operasi terhadap warga asing. “Pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat, salah satu contohnya adalah di kawasan vila yang terdapat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

Ia membenarkan kawasan vila itu memang didominasi oleh warga negara Rusia yang menyewa kamar, dan pihak Imigrasi sudah mengecek dokumen izin tinggal. Visa yang digunakan WNA tersebut adalah Visa on Arrival (VoA) dan masa berlakunya 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi. (M-003)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali