Percepat Penanganan Sampah, Koster Minta Pengelolaan Dimulai dari Rumah Tangga

Gubernur Bali Wayan Koster berfoto bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar usai arahan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3).
Gubernur Bali Wayan Koster berfoto bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar usai arahan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3). (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penanganan sampah dan pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, produsen, dan pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Koster saat memberikan arahan terkait percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di hadapan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, pimpinan Forkopimda, kepala OPD, serta para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3/2026).

Menurut Koster, persoalan sampah kini menjadi isu strategis baik di tingkat nasional maupun internasional sehingga perlu segera ditangani secara serius. Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menerbitkan berbagai regulasi, di antaranya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai serta Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai sektor seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, sekolah, pasar tradisional, perkantoran, hingga desa.

BACA JUGA:  Pansus "Real Estate" Prigen Soroti Lahan Pengganti Perhutani Blitar, Sugiyanto: Tidak Jelas

Ia mengakui implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2022 yang membuat pemerintah fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Setelah kembali memimpin Bali, Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai gerakan bersama untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari sumber, baik rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, maupun kawasan publik.

Koster menilai regulasi terkait pengelolaan sampah di Bali, khususnya di Kota Denpasar, sudah sangat memadai. Namun, ia menekankan pentingnya komitmen bersama dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA:  Longsor Gunungan Sampah di Bantar Gebang Tewaskan 4 Orang, Menteri LH: Bukti Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta

Ia menargetkan pengelolaan sampah organik harus selesai di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026, baik di rumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, maupun desa/kelurahan dan desa adat.

Koster juga mengungkapkan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung telah masuk tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Ini tanggung jawab kita bersama. Semua harus bergerak menangani sampah sesuai target yang ditetapkan,” tegasnya.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top