Pengacara: Motif Pembunuhan Brigadir J karena Bongkar Perzinahan

JAKARTA,MENITINI.COM-Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membongkar motif pembunuhan kliennya. Menurut dia, Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J karena membongkar rahasia perzinahan.

“Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanita lah begitu,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis, (11/08/2022). Menurut Kamaruddin, itu adalah rahasia besar Irjen Ferdy Sambo yang diketahui Brigadir J. Kemudian, Brigadir J memberitahu rahasia itu kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
“Karena Ibu Putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan gitu. Sudah dibuka dan mengakibatkan pertengkaran,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Brigadir J bukan sembarang ajudan. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri disebut telah menganggap Brigadir J sebagai anak sendiri.

BACA JUGA:  Aparat Penegak Perda Bongkar Menara BTS Di Pantai Legian, Ini Sebabnya

“Jadi supaya pers tahu almarhum ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan Ibu Putri. Jadi mereka sudah menganggap anak,” ungkap dia. Kamaruddin melanjutkan motif pembunuhan juga terkait bisnis ilegal yang dilakukan Sambo di kepolisian. Yakni, bisnis narkotika.

“Ada bisnis, ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya,” ucap dia. Dia menekankan ada dua motif pembunuhan Brigadir J. Pertama, karena membuka rahasia perselingkuhan dan bisnis haram.

Menurut dia, Polri telah mengetahui motif itu. Namun, emoh membeberkan ke publik. Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.

BACA JUGA:  Sub PIN Polio Dilaksanakan Serentak di 3 Wilayah

Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Motif pembunuhan masih didalami.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo sebagai tersangka. Bharada E bertugas menembak, Bripka RR dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.


Sumber: Medcom.id